Insentif Bintang Lima Multifinance, Booster Populasi Unit Elektrifikasi

Transaksi GIIAS 2022 Edisi Surabaya

Asuransi Rama_Digital 2023

FASILITAS bintang lima diberikan pemerintah guna mendorong populasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Treatment terbaiknya diberikan melalui insentif industri multifinance. Sebab, percepatan transisi moda transportasi elektrifikasi sangat diperlukan pemerintah. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan electric vehicle (EV) sebagai moda transportasi masa depan Indonesia. Secara umum kebijakan tersebut dialirkan melalui Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk multifinance diantaranya.

Support luar biasa diberikan pemerintah guna mendorong percepatan masa transisi kendaraan elektrifikasi. Mengacu kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beragam regulasi sudah diterbitkan guna mendorong Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Regulasi itu diterbitkan melalui pemberian insentif, termasuk diantaranya melalui IKNB dengan muara pelaku bisnis multifinance dan asuransi. Multifinance jadi vital karena 70% meng-cover transaksi kendaraan.

No.1 The Most Trusted Insurance 2022

Multifinance memegang peranan penting karena 70% diandalkan konsumen saat bertransaksi unit kendaraan. Terkait dengan multifinance, kebijakan khusus pun diberikan melalui relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan. Bobotnya kini hanya 50% saja. Angka tersebut menjadi acuan penyaluran pendanaan atas nasabah, terutama menyangkut proses produksi hingga konsumsi unit elektrifikasi. Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai 18 November 2022 hingga 31 Desemebr 2023.

Kebijakan untuk akselerasi serapan unit akselerasi juga terlihat dari implementasi Down Payment (DP) hingga 0%. Dan, kebijakan tersebut bisa diterapkan secara maksimal oleh multifinance dengan tetap mengacu regulasi POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. Lebih lanjut, bagi pembiayaan pembelian dan pengembangan industri unit elektrifikasi bisa mencapai platform hingag Rp5 Miliar. Mereka bahkan bisa melakukan pembayaran pokoknya saja sesuai regulasi tersebut.

No.1 Indonesia Best Performing Award 2022

Seiring fasilitas terbaik melalui multifinance, masyarakat wajib melakukan penguatan atas risiko. Treatment-nya melalui proteksi No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama. Memiliki tagline Mudah, Cepat, danTerpercaya, Asuransi Rama sudah mengembangkan sistem pengurusan polis secara digital. Memanfaatkan teknologi sehingga semua dilakukan online. Hemat waktu dan pembiayaan. Berdiri sejak Agustus 1978, Asuransi Rama sudah menerbitkan 1,6 Juta polis.

Menggunakan E-Polis, rasio akurasi pencairan klaimnya sempurna 99,6%. Artinya, tidak ada status gagal bayar. No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama selama ini selalu memberikan pelayanan prima melalu beragam fitur terbaiknya. Sangat membantu masyarakat Indonesia dan menjadi solusi atas risiko yang muncul. Selain Harta Benda, fitur lengkap Asuransi Rama adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Kecelakaan Diri, dan Tanggung Gugat. Ada juga fitur Asuransi Pengangkutan, Suretyship, hingga Asuransi Lainnya.

Indonesia Golden Insurance Company Winner 2022

Memudahkan layanan bagi konsumen, sedikitnya 800 bengkel resmi pun disiapkan. Saat risiko muncul, masyarakat bisa mengakses bengkel terdekat dengan TKP (tempat kejadian perkara). Asuransi Rama juga dihadirkan melalui Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran pada 13 kota di Indonesia. Untuk Kantor Cabang berada di Bandung dan Surabaya. Adapun Kantor Pemasaran Asuransi Rama berada di Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, lalu Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, dan Makassar.

Untuk informasi lebih detail bisa ditanyakan langsung kepada Asuransi Rama melalui nomor telepon (+62) 81929302456 atau (+6221) 50100947/946. Selain via telepon, bisa juga mengunjungi website https://ramains.com/ untuk melakukan chat dengan operator Asuransi Rama. Bisa juga datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #07, dengan alamat di Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kuningan Jakarta Selatan, Jakarta. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)