Pajak Besar Menunggu Orang Kaya Indonesia

Pajak Orang kaya 2023

Asuransi Rama_Digital 2023_Mudah Cepat Terpercaya

PAJAK besar maksimal sudah menunggu para orang kaya di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut diklaim untuk memenuhi perinsip keadilan. Secara strata, mereka memang memiliki kondisi ekonomi dan kesejahteraan lebih baik. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga sebagai salah satu treatment untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Apalagi, pemerintah sudah menaikkan target penerimaan pajak tahun ini.

Orang kaya di negeri ini tampaknya layak dibebani pajak dengan nilai terbesar. Sebab, mereka memang memiliki kemampuan impresif secara ekonomi. Wajar jika untuk memenuhi perinsip keadilan meraka diberi beban pajak penghasilan yang maksimal. Mengacu informasi Kemenkeu, orang-orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 Miliar setahun akan dikenai pajak sebesar 35%. Pajak tersebut menjadi yang tertinggi dari layer kelompok menurut strata ekonomi.

No.1 The Most Trusted Insurance 2022

Kebijakan pemberian pajak maksimal tersebut pun sesuai dengan regulasi. Acuannya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan baru tersebut otomatis menganulir payung hukum sebelumnya. Sebab, pajak 30% sebelumnya sudah membelit masyarakat dengan pendapatan di atas Rp500 Juta setahun. Melalui penyesuaian regulasi tersebut, diharapkan bisa mengatrol kontribusi pajak orang pribadi. Sebab, kontribusi pajak maksimal 24% mengalir dari PPh OP Karyawan dan 2% PPh OP Usahawan.

Impelementasi kebijakan pajak maksimal bagi orang kaya dan lainnya di Indonesia pun terbilang dinamis. Sebab, beebrapa negara di kawasan ASEAN sudah menjerat orang kaya dengan pajak hingga 35%. Negara itu Filipina, Thailand, dan Vietnam. Lebih lanjut, implementasi optimalisasi pajak bagi orang kaya bisa menekan angka ketimpangan sosial melalui perinsip ability to pay. Artinya, pajak dibayarkan seseorang sesuai dengan kemampuannya.

No.1 Indonesia Best Performing Award 2022

Seiring dengan revisi pajak yang dijalan pemerintah, masyarakat pun dituntut lebih efisien untuk menekan pembiayaan. Adapun untuk mengendalikan risiko atas aset, maka perlu diterapkan sistem No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama. Memiliki tagline Mudah, Cepat, danTerpercaya, Asuransi Rama sudah mengembangkan sistem pengurusan polis secara digital. Memanfaatkan teknologi sehingga semua dilakukan online. Hemat waktu dan pembiayaan. Berdiri sejak Agustus 1978, Asuransi Rama sudah menerbitkan 1,6 Juta polis.

Menggunakan E-Polis, rasio akurasi pencairan klaimnya sempurna 99,6%. Artinya, tidak ada status gagal bayar. No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama selama ini selalu memberikan pelayanan prima melalu beragam fitur terbaiknya. Sangat membantu masyarakat Indonesia dan menjadi solusi atas risiko yang muncul. Selain Harta Benda, fitur lengkap Asuransi Rama adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Kecelakaan Diri, dan Tanggung Gugat. Ada juga fitur Asuransi Pengangkutan, Suretyship, hingga Asuransi Lainnya.

Indonesia Golden Insurance Company Winner 2022

Memudahkan layanan bagi konsumen, sedikitnya 800 bengkel resmi pun disiapkan. Saat risiko muncul, masyarakat bisa mengakses bengkel terdekat dengan TKP (tempat kejadian perkara). Asuransi Rama juga dihadirkan melalui Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran pada 13 kota di Indonesia. Untuk Kantor Cabang berada di Bandung dan Surabaya. Adapun Kantor Pemasaran Asuransi Rama berada di Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, lalu Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, dan Makassar.

Untuk informasi lebih detail bisa ditanyakan langsung kepada Asuransi Rama melalui nomor telepon (+62) 81929302456 atau (+6221) 50100947/946. Selain via telepon, bisa juga mengunjungi website https://ramains.com/ untuk melakukan chat dengan operator Asuransi Rama. Bisa juga datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #07, dengan alamat di Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kuningan Jakarta Selatan, Jakarta. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)