Asuransi Tanggung Gugat dari Asuransi Rama memberikan perlindungan atas kerugian yang timbul akibat klaim dari pihak ketiga yang mengalami kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa cedera badan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh aktivitas Tertanggung.
Kendaraan merupakan sarana yang tentunya umum digunakan oleh pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional. Namun, menggunakan kendaraan tetap beresiko terhadap kecelakaan dan kerusakan pada kendaraan atau properti milik Pihak Ketiga. Misalnya, ketika truk perusahaan menabrak pipa gas yang menyebabkan kerusakan rumah di sekitar. Maka, kerusakan yang diakibatkan harus diganti rugi oleh perusahaan. Oleh karena itu Asuransi Automobile Liability RAMA memberikan perlindungan terhadap risiko akibat pengoperasian kendaraan tersebut.
Asuransi ini Termasuk:
Kerugian (termasuk biaya dan pengeluaran penggugat) yang berhubungan dengan cedera dan / atau kerusakan pada properti milik Pihak Ketiga yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan (milik pribadi atau bukan) oleh Tertanggung untuk aktivitas kerja selama periode asuransi.
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
Perusahaan yang bergerak dalam industri barang dan jasa yang menggunakan / memiliki kendaraan dalam melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja.
Asuransi ini Tidak Termasuk:
Further information about excluded risks is as stated in the policy provisions.
Memberikan ganti rugi finansial yang diderita oleh pihak lain karena kelalaian/kesalahan pihak tertanggung dan/atau orang-orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung dimana tertanggung mengelola usahanya.